Secara sederhana advokasi dapat diartikan dengan membela. Siapa yang mesti dibela? Mereka yang ditimpa kasus, masalah atau persoalan, baik yang terkait dengan hukum atau non hukum. Orang yang bekerja untuk membela inilah yang disebut dengan advokat.
Advokasi memang istilah yang akrab dalam dunia hukum. Tetapi advokasi tidak melulu harus orang hukum. Jika pengertian yang kita rujuk adalah membela atau pembelaan. Siapa pun bisa mengambil peran sebagai pembela. Ingat gak, bahwa advokasi itu merupakan perintah dari Allah Swt ” Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri Ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau’ ” (An Nisa : 75).
Dari ayat diatas, Allah Swt mempertanyaan kepada orang beragama (Islam), mengapa tidak mau membela orang-orang lemah (mustadha’afin). Bahkan dengan sangat tegas Al Qur’an menggunakan istilah sabili yang maknanya kira-kira adalah berperang atau berjuan untuk menolong orang-orang lemah itu.
Siapakah orang-orang lemah yang dimaksud dengan Al Qur’an? Sebenarnya di An Nisa ayat 75 sudah disebut beberapa, namun belum secara tegas. Tetapi jika diperhatikan Al Baqarah ayat 177 disana Allah Swt mengatakan ” Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”.
Tanggungjawab Membela Sesama
Jadi jelas, betapa kerja membela orang-orang lemah itu sangat mulia disisi Allah Swt dan merupakan kewajiban bagi orang beriman laki-laki dan perempuan. Tak terkecuali remaja dan pelajar. Ia juga memiliki tanggungjawab membela. Siapa yang harus di bela? Sebagai seorang pelajar, maka tanggungjawab pembelaan adalah sesama pelajar yang kira-kira memiliki masalah.
Tetapi tidak semua harus dibela. Seorang pembela, harus mampu melihat sisi pentingnya suatu masalah atau kasus. Dari sisi dampaknya terhadap pelajar secara umum atau dari sisi mamfaatnya bagi kepentingan orang banyak.
Agar pembelaannya lebih efektif, maka tidak perlu terlalu luas. Cukup dengan kelompok sebayanya saja. Jika ada diantara teman sekelompok atau segeng yang ditimpa masalah, misalnya Si Budi belum bisa bayar SPP sekolah, maka tanggungjawab anggota dan setiap orang untuk melakukan advokasi terhadap si Budi, agar tidak dikeluarkan dari sekolah.
Bagaimana caranya? Pertama, kumpulkan semua teman-temanmu dan diskusikan masalah si Budi ini. Jika sudah memiliki pandangan yang sama dan menemukan duduk permasalahannya, maka bisa dilakukan langkah-langkah berikutnya.Kedua, melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dimana si Budi sekolah. Sebaiknya menggunakan nama organisasi, misalnya IRM Ranting atau kelompok-kelompok sebaya lainnya. Jadi pertemuannya formal. Dalam pertemuan itu, yang harus didesakkan adalah supaya pihak sekolah membiarkan si Budi untuk masuk sekolah dulu.
Ketiga, sebaiknya dibagi tim, ada yang berusaha mencarikan bantuan si Budi untuk membayar SPP. Ada juga tim yang melakukan kampanye, misalnya membuat stiker atau kaos yang intinya adalah menolak dikelurkannya si Budi. Dan tim-tim lainnya yang dibutuhkan dalam aksi itu.
Keempat, jika komunikasi atau negosiasi dengan sekolah gagal, maka tahap selanjutnya bisa dilakukan demonstrasi atau unjuk rasa. Sasarannya bisa dilakukan di DPRD Kabupaten atau Dinas Pendidikan, atau jika sekolah Muhammadiyah, dengan Majlis Dikdasmen. Dalam demonstrasi jangan lupa untuk mengundang media massa, untuk peliputan.
Kelima, evaluasi aksi-aksi yang dilakukan. Bagaimana dampaknya terhadap masalah yang dibela atau diavokasi. Jika berhasil, catat hal-hal penting dari keberhasilan itu dan jika gagal, kira-kirafaktor apa saja penyebab kegagalannya.
Akhirnya saya ingin mengatakan bahwa membela teman sebaya itu merupakan kewajiban setiap manusia, laki-laki atau perempuan, remaja atau pelajar. Sebagai kewajiban, maka harus dilakukan oleh kita semua. Wa Allahu A’lam