Secara terminologi peasent dibedakan dengan farmer. Walaupun kedua kata tersebut mengarah kepada petani. Peasent adalah petani yang memiliki lahan kurang dari setengah hektar atau dalam diskursus sosiologi pertanian disebut petani sub sistem. Farmer adalah petani dengan orientasi untuk dijual. Dengan demikian perbedaan tersebut lebih kepada orientasi hasil pertanian. Kalau peasent orientasinya adalah sekedar bagaimana hidup atau pertanian bagi mereka adalah livelihood. Sedangkan farmer berorientasi kepada penjualan atau lebih populis disebut dengan agribisnis.
Kalau kategorisasi tersebut diatas dibreakdown dalam konteks Sulawesi Selatan maka, rata-rata petani di Sulawesi Selatan dapat disebut sebagai peasent atau petani sub sistem. Petani sub sistem adalah petani dengan dicirikan oleh kepemilikan lahan yang kurang dari 0,5 Ha, menggantungkan sebahagian besar hidupnya pada pertanian, memiliki keterbatasan dalam hal teknologi baik disebabkan karena akses yang kurang atau memang karena ketidak berdayaannya.
Kondisi inilah yang dialami oleh sistem pertanian kita. Hal ini disebabkan karena kesalahan mengurus negara oleh para elit bangsa yang dengan bernafsu ingin segerea beralih status dari negara agraris ke negara industri dengan cara-cara yang tidak benar, lewat jendela atau potong kompas. Padahal mestinya bangsa kita adalah agrarian society. Sebab pertanianlah yang menjadi keunggulan komparatif yang dimiliki. Dengan menjadikan pertanian leading sector bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya.
Permasalahan sektor pertanian mengalami pelipatan yang cukup dahsyat. Setelah ditimpa oleh beras impor dua jilid sekaligus yang menyebabkan babak belurnya petani dalam negeri karena gabahnya tidak terjual, kalaupun terjual yah dengan harga murah. Kini giliran pupuk bersubsidi yang menonjok petani dengan harga yang mahal. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea naik dari Rp. 1.050 menjadi Rp. 1.200 per kilogram (14,29 %). Pupuk SP-36 dari Rp. 1.400 menjadi Rp. 1.550 (10,71 %), ZA dari Rp. 950 menjadi Rp. 1.050 (10,53 %), dan NPK dari Rp. 1.600 menjadi Rp. 1.750 per kilogram (9,30 %) (Tribun Timur, 22/05).
Perubahan Lingkungan Strategis
Terjadinya kenaikan HET pupuk bersubdi tersebut berimplikasi pada meningkatnya cost atau biaya produksi bagi usaha tani. Alasan pemerintah menaikkan HET pupuk bersubsidi cukup klasik yaitu kenaikan bahan bakar minyak. Mungkin inilah wujud dari program revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan (RPPK) yang dicanangkan oleh Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono tahun yang lalu di waduk Jatiluhur. Sebuah program yang menelikung petani.
Hemat penulis kebijakan-kebijakan yang tidak populis seperti diatas, impor beras dan kenaikan harga eceran tertinggi bagi pupuk bersubsidi tidak bisa dilepas dalam konteks neoliberalisme dan neokolinialisme yang dalam perspektiv geopolitik dunia disebut dengan proses hegemoni dunia pertama (maju) atas negara-negara dunia ketiga (terbelakang/miskin/tertinggal).
Globalisasi pertanian dengan ditandatanganinya kesepakatan Internasional. Kesepakatan tersebut adalah General Agreement on Trade and Tarrif (GATT) pada tahun 1996 di Marrakesh adalah awal ditabuhnya genderang liberalisasi bagi sektor pertanian dengan membuatkan nomenklatur berupa badan yang akan mengontrol semua negara-negara anggotanya dialah World Trade Organization (WTO). Secara lebih tegas dalam putaran Uruguay sektor pertanian resmi menjadi agenda pembicaraan dalam WTO dan menghasilkan kesepakatan yang disebut dengan Agreement on Agriculture (AoA) yang meliputi tiga hal;
Pertama, Akses Pasar yaitu transparansi kebijakan proteksi internal negara dan fasilitasi penurunannya yang pada akhirnya pembebasan tarif masuk komoditas impor dari berbagai negara. Dan impor beras adalah bagian dari kebijakan Internasional ini. Kedua, Subsidi Domestik yaitu bagaimana negara-negara anggota WTO untuk mencabut subsidi sebagaimana tercantum dalam amber box – kotak jingga – MoU yaitu subsidi domestik yang dapat mendistorsi pasar, seperti subsidi harga, subsidi langsung, dll. Implikasi dari keputusan ini maka, Indonesia sebagai anggota yang setia dengan WTO harus menaikkan HET pupuk bersubsidi yang secara tidak langsung pemerintah mencabut subsidi tersebut Ketiga, Kompotisi Ekspor yaitu negara anggota WTO mengurangi subsidi ekspor, yaitu kemungkinan mengekspor produk pertanian dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik.
Hal lain yang perlu diapresiasi dalam konteks liberalisasi pertanian adalah terbukanya suatu negara terhadap modal asing, yang akan membutuhkan tanah untuk tapak berbagai kegiatan mereka (Soetrisno, 2002) dan nomenklaturnya sudah ada Perpres 36 tahun 2005. Regulasi itulah yang menjadi dasar dalam menarik investor ke-negeri ini.
Advokasi dan Transformasi Agribisnis
Dalam suasana ketidak berdayaan petani baik dalam berhadapan dengan struktur alam yang keras dan ganas, struktur kekuasaan ekonomi politik yang menindas dan sistem pengetahuan dan teknologi yang memihak tidak ada pilihan lain bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertanian untuk bersama-sama memikirkan secara serius soal ini. Sebab kata Bung Karno “Pertanian adalah soal hidup dan mati”. Jika kita masih mau hidup dan tidak kekurangan pangan seperti gejala yang kita alami hari-hari terakhir ini. Mari kita kembali ke desa membangun pertanian. Para sarjana pertanian kembalila kejalan yang benar.
Salah satu diktum yang tertuang dalam Millenium Development Goals (MDG) adalah pemberantasan kemiskinan termasuk kemiskinan yang dialami oleh petani. Lalu bagaimana kita keluar dari kemiskinan atas himpitan kapitalisme modal seperti diatas?
Dalam posisi yang tidak menguntungkan seperti diatas maka, perlu dibangun kesadaran ditingkat petani mulai dari sekarang. Membangun kesadaran untuk selalu berkelit dari himpitan kesusahan tersebut berkreasi berupa imput yang tidak mahal, tetapi menciptakan petani mandiri. Ini misalnya dapat dilakukan dengan sistem pertanian organik yang menggunakan pupuk dari kotoran binatang dan sisa-sisa hasil pelapukan tumbuhan berupa bahan organik yang mudah diperoleh di lingkungan sekitar dengan biaya yang murah.
Karena itu membangun bargaining position tidak bisa ditawar-tawar sambil merubah paradigma petani tentang pertanian bahwa pertanian tidak sekedar proses produksi saja petani juga butuh menguasai alat-alat produksi seperti tanah. Karena itu dalam proses transformasi agribisnis, konsolidasi tanah mutlak dilakukan. Sedangkan transformasi agribisnis sendiri adalah tidak sekedar memiliki keinginan untuk berubah tetapi bagaimana melakukan perubahan-perubahan secara terstruktur. Sebab itu dalam proses transformasi agribisnis memutlakkan keseluruhan tatanan makro agribisnis yang meliputi (1) pemerintah (2) dunia usaha (3) masyarakat tani/pedesaan (4) masyarakat ilmiah/pakar (5) masyarakat profesi untuk terlibat dalam merencanakan agenda-agenda penguatan kapasitas masyarakat tani.
Dalam proses transformasi agribisnis, proses transformasi material yang diselenggarakan tidak terbatas pada budidaya proses biologik dari biota (tanaman, ternak, ikan), tetapi juga proses pra usahatani, pasca panen, prosesing dan tata niaga yang secara struktur diperlukan untuk memperkuat posisi adu tawar “bargaining” dalam interaksi dengan mitra transaksi dipasar. Guna mencapai goal – posisi tawar – harus di back up oleh kelembagaan dan tim asistensi baik strategis maupun teknis yang memiliki komitmen. Wallau A’lam Bisshawab. (Tulisan ini pernah di muat harian Tribun Timur, selasa 11 Juli 2006). untuk melihatnya, klik Peasent dan Transformasi Agribisnis